Category: Fikih Klasik & Kontemporer


Oleh: K.H. Hafidz Abdurrahman, M.A

S81zH6cPendahuluan

Sistem demokrasi dirumuskan sebagai reaksi terhadap kekuasaan tunggal yang memusat pada raja atau kaesar, yang diklaim sebagai wakil tuhan. Kekuasaan yang akhirnya menjadi korup. Karena itu, muncullah pandangan tentang sparating of power (pemisahan kekuasaan). Dari sinilah, maka konsep trias politica Montesque itu lahir.

Legislatif, eksekutif dan yudikatif sebagai representasi kekuasaan dipisahkan satu sama lain, sehingga masing-masing bersifat independen. Dengan klaim, bahwa semuanya merupakan kekuasaan rakyat. Sehingga memunculkan klaim, bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun, ternyata semuanya itu hanyalah klaim kosong. Karena terbukti, rakyat tidak pernah memerintah. Demikian juga kebijakan pemerintah senyatanya juga tidak berpihak kepada rakyat.

Akibatnya, tingkat partisipasi rakyat dalam pemilu pun terjun bebas. Padahal, pemilu diklaim sebagai medium rakyat dalam menentukan nasib mereka, melalui representasi pemerintahan yang mereka pilih. Menurunnya tingkat kepercayaan publik, dan minimnya partisipasi mereka dalam pemilu, ini selain karena tidak adanya bukti yang sahih, bahwa pemilu ini bisa mengubah nasib mereka. Juga, karena baik partai maupun calon-calon pemimpin yang tampil sebagai representasi rakyat itu sudah jatuh di mata mereka, baik karena korupsi dan moral hazard yang lainnya.

Tak terkecuali dengan partai Islam, partai yang mengklaim Islam, atau berbasis massa Islam. Termasuk barisan politikus berlabel kyai, ustadz dan sebagainya. Meski demikian, dalam situasi dan kondisi seperti ini, masih saja ada yang mencoba peruntungan. Siapa tahu, bernasib baik. Namun, disadari atau tidak, sistem demokrasi, parlemen dan habitatnya bukanlah tempat yang baik, bahkan berlumuran noda dan najis.

Demokrasi dan Pemilu

Tidak ada demokrasi tanpa pemilu. Karena pemilu merupakan stempel demokrasi.

Sementara itu, sikap ideologis terhadap pemilu mengharuskan kita, pertama-tama harus memahami fakta pemilu itu sendiri, agar kita tahu hukum syara’ yang terkait dengan pemilu ini.

Sistem demokrasi berdiri di atas dua pilar, yaitu: kedaulatan di tangan rakyat dan rakyat sebagai sumber kekuasaan.  Pilar pertama, dan ini yang terpenting, bahwa yang berhak dalam membuat hukum dan perundang-undangan yang digunakan negara mengurus urusan rakyat adalah rakyat itu sendiri.  Pilar kedua, rakyat juga dijadikan sebagai pemilik hak dalam memilih penguasa, memonitor dan mengoreksinya bahkan mencopotnya dalam sebagian sistemasi.

Karena rakyat tidak mungkin melakukan peran ini secara langsung, kecuali pemilu kepala negara dalam banyak sistem, maka sistem ini menetapkan, bahwa rakyat mewakilkan kepada wakil-wakil yang mereka pilih untuk melaksanakan wewenang tersebut. Jadilah, parlemen sebagai wakil rakyat dalam hal legislasi  dan penetapan perundang-undangan yang disebut sebagai kekuasaan legislatif.  Demikian pula parlemen mewakili rakyat dalam memonitor dan mengoreksi kekuasaan eksekutif.  Dalam sebagian sistem, parlemen mewakili rakyat dalam memilih kepala negara.

Inilah sistem yang oleh sebagian pihak dinilai sebagai sistem modern yang dijalankan oleh banyak bangsa dan umat sebagai metode termodern yang berhasil dicapai umat manusia untuk melangsungan kehidupan politik, yaitu kehidupan masyarakat, negara dan pembuatan hukum. Berkembang dan diterapkannya sistem ini di seluruh negara di dunia, baik secara formalis maupun riil, tidak lebih karena dominasi peradaban Barat yang telah menyerang umat Islam sejak dua abad lalu.  Mereka yang diserang peradaban tersebut dengan berbagai pemikiran dan sistemnya adalah dunia Islam, termasuk negeri Indonesia.

Islam dan Pemilu

Adapun sistem yang dijadikan pedoman umat Islam karena telah diwajibkan kepada mereka oleh keimanan mereka kepada akidah Islam, sesungguhnya sistem tersebut berbeda dengan sistem demokrasi di atas,  baik dari aspek akidah Islam, maupun pilar yang menjadi pondasi tegaknya sistem dan rinciannya.

Pilar terpenting yang menjadi pondasi sistem pemerintahan Islam adalah kedaulatan di tangan syara’.  Pilar ini dinyatakan oleh ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat qath’i ad-dalâlah.  Sebagaimana firman Allah:

إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ

“Keputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah.” (Q.s. Yûsuf [12]: 40)

Keputusan di sini maknanya adalah tasyrî’ (legislasi), yaitu perintah, larangan dan kemubahan.  Bukan dalam konteks kekuasaan dan pelaksanaan politik.  Allah juga berfirman:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الْكَافِرُوْنَ

 “Siapa saja yang tidak menghukumi dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah maka ia termasuk orang-orang yang kafir.” (Q.s. al-Mâidah [5]: 44)

وَلا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لا يُفْلِحُونَ

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “Ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (Q.s. an-Nahl [16]: 116)

Masih banyak ayat yang lain.  Semuanya menunjukkan makna yang sama.  Dengan begitu di dalam sistem Islam tidak ada yang namanya kekuasaan legislatif, sebagaimana dalam sistem demokrasi yang sedang diterapkan (secara formal) di sebagian besar dunia Islam.  Tetapi sumber legislasi dalam sistem Islam adalah nash-nash al-Quran dan as-Sunnah, dan penggalian (istinbath)-nya yang dilakukan oleh para mujtahid.

Hak mengadopsi hukum yang bersifat ijtihadi yang di dalamnya para mujtahid berbeda pendapat adalak wewenang kepala negara yang dipilih oleh umat sebagai wakil mereka dalam menerapkan sistem Islam dan mengurusi urusan mereka.  Kepala negara berpijak kepada ijtihad yang dipandang paling kuat dalilnya, yang dituntut oleh kewajiban mengurus urusan umat.  Ini berdasarkan firman Allah:

أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأَمْرِ مِنْكُمْ

“Taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan ulil amri dari kalian.” (Q.s. an-Nisâ [4]: 59)

Berdasarkan hal itu, dalam sistem Islam, majelis umat yang mewakili rakyat, tidak memiliki apa yang disebut kekuasaan legislatif.  Karena kedaulatan dalam Negara Khilafah ada di tangan syara’.  Kepala negara, Khalifah, adalah pihak yang diberi wewenang untuk mengadopsi hukum syara’ dan undang-undang yang bersifat administratif yang menjadi tuntutan dalam mengurus urusan rakyat.

Hanya saja tidak berarti, bahwa dalam sistem Islam tidak ada pemilu.  Pilar kedua yang menjadi pondasi tegaknya sistem pemerintahan Islam adalah kekuasaan milik umat.  Pilar ini menegaskan, bahwa umat merupakan pemilik hak dalam memilih kepala negara yang akan mengurusi urusan mereka.  Tidak boleh seorang pun menjadi kepala negara, kecuali dengan mendapatkan mandat dari umat melalui baiat yang sah secara syar’i.

Meski begitu, umat tetap bertanggung jawab menjalankan haknya dengan monitor, menasehati dan mengoreksi penguasa, setelah dia dibai’at, jika lalai atau bertindak buruk atau zalim. Wewenang yang dimiliki umat ini membutuhkan sarana, agar bisa diaktualisasikan.  Ini tidak bisa diwujudkan, terlebih ketika umat sudah sedemikian tersebar luas dan jumlahnya terus bertambah, kecuali dengan pemilu.

Karena itu, pemilu ini sesungguhnya merupakan sarana praktis untuk memilih seseorang yang layak mendapatkan bai’at dari umat. Begitu pula pemilu ini merupakan sarana praktis untuk memilih para wakil umat yang mewakili mereka dalam mengoreksi penguasa, memonitor negara dan mengungkapkan tuntutan dan pengaduan umat.  Para wakil umat itu adalah anggota Majelis Ummat (ahlul halli wal ‘aqdi).  Mereka juga mungkin diberi wewenang untuk membatasi calon kepala negara, atau bahkan memilih kepala negara sendiri itu.

Atas dasar itu, maka perbedaan mendasar pemilu dalam sistem demokrasi dan pemilu dalam sistem Islam adalah, bahwa pemilu dalam sistem demokrasi bertujuan untuk melaksanakan legislasi dan itu merupakan perkara yang diharamkan oleh Allah SWT terhadap manusia.  Sedangkan pemilu dalam sistem Islam adalah sebagai representasi, dimana umat memberikan kekuasaan (kepala negara) kepada orang yang mereka pilih untuk mengurusi urusan mereka, atau dengan pemilu itu umat mewakilkan kepada orang yang akan mewakilinya dalam mengoreksi dan menyampaikan pendapat.

Sedangkan pemilu legislatif di Indonesia, jauh dari keberadaannya sebagai pemilu legislatif sebagaimana dalam sistem demokrasi, meski secara teoritis sekalipun. Pemilu di Indonesia juga berjalan sesuai dengan konvensi dan perundang-undangan yang keberadaannya sangat jauh dari melaksanakan politik dalam pengertian yang sesungguhnya. Tidak ada program politik riil pada diri orang-orang yang bersaing untuk menduduki kursi parlemen. Setiap program politik yang ditawarkan oleh mereka yang saling bersaing hanyalah sketsa di atas kertas.

Watak mendasar di dalam pemilu Indonesia ini adalah persaingan antara berbagai kelompok yang membagi negeri di antara mereka dalam konteks pertarungan lokal, yang terkait dengan perannya dalam konstalasi politik global.  Jika satu kelompok memperoleh mayoritas kursi, maka kutub lokal yang ada di belakangnya juga menjadi pemenang.  Sebaliknya jika kelompok lain yang menang, maka yang menang secara lokal adalah kutub-kutub yang ada di belakang kelompok lain itu.  Pada dua kondisi tersebut, keputusan politik di Indonesia tetap tergadaikan pada kepentingan global tertentu.

Tidak ada kebijakan politik riil di dalam negeri Indonesia.  Keputusan-keputusan politik yang ada sesungguhnya datang dari kekuatan transnasional.  Dengan demikian pemilih yang pergi ke tempat pemungutan suara perannya tidak lebih hanya mengokohkan penguasaan salah satu keputusan politik yang datang dari luar tapal batas negerinya.  Masing-masing dari dua kepentingan politik yang datang dari asing itu tidak peduli kepada pemilih, kemaslahatan, masalah utamanya atau masalah skundernya.

Pencalegan dan Pemilihan Caleg dalam Pandangan Syara’

Jika kita ingin menjelaskan hukum syara’ di dalam pemilu ini, baik pencalonan maupun pemilihan, bisa dijelaskan:

Karena pemilu adalah representasi dari pemilih kepada calon, sementara representasi dalam Islam adalah hal yang mubah, selama merupakan wakalah (representasi) dalam aktivitas yang disyariatkan.  Karena wakil yang terpilih adalah wakil rakyat dalam mengekspresikan pendapat mereka dalam urusan politik, yaitu mengatur urusan rakyat.  Berdasarkan semuanya itu, maka pecalonan dan pemilihannya adalah mubah.  Dengan syart, calon-calon yang akan dipilih itu mempunyai program-program baku yang sesuai dengan syara’, dimana calon tersebut dipilih berdasarkan programnya, dan dia pun terikat dengannya setelah terpilih.  Hal-hal baku itu adalah:

  1. Tidak menyetujui konstitusi dan perundang-undangan buatan manusia yang sedang diterapkan di Indonesia, kemudian berjuang untuk menggantinya dengan sistem Islam.
  2. Tidak ikut serta dalam proses legislasi, karena menetapkan hukum bukanlah hak manusia.  Karena kedaulatan dalam kehidupan kaum Muslim wajib dikembalikan kepada syara’.
  3. Tidak ikut serta dalam memilih presiden, jika parlemen mempunyai hak memilih presiden, karena presiden yang terpilih memerintah dengan hukum yang tidak diturunkan oleh Allah.
  4. Hendaknya tidak memberikan kepercayaan kepada pemerintahan manapun karena kekuasaan eksekutif mengimplementasikan konstitusi dan perundang-undangan buatan manusia. Karena presiden juga memerintah dengan selain apa yang telah diturunkan oleh Allah.
  5. Tidak terlibat dalam menyetujui APBN, karena APBN ini disusun berdasarkan asas yang lain, selain Islam, yaitu sistem Kapitalisme yang berlumuran riba dan transaksi finansial yang diharamkan oleh syara’.  Lebih dari itu, APBN tersebut menjadikan negara tunduk pada organisasi ekonomi global, dan perusahaan Kapitalisme yang merampok kekayaan umat manusia.
  6. Hendaknya tidak berpartisipasi dalam menyetujui perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat oleh penguasa.  Karena perjanjian-perjanjian itu ditetapkan berdasarkan konstitusional dan perundang-undangan yang menyalahi syariah.  Disamping perjanjian-perjanjian itu pada kebanyakan kondisi memberikan jalan kepada negara-negara besar untuk menguasai umat.  Padahal Allah berfirman:

وَلَنْ يَجْعَلَ اللهُ لِلْكَافِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلاً

 “Dan Allah sekali-kali tidak akan menjadikan jalan bagi kaum kafir untuk menguasai kaum mukmin.” (Q.s. an-Nisâ’ [4]: 141)

  1. Hendaknya calon terpilih mengoreksi kekuasaan eksekutif berdasarkan hukum-hukum syariah Islam, bukan berdasarkan konstitusi dan perundang-undangan buatan manusia.  Karena Allah berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ

“Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri dari kalian. Kemudian jika kalian berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.” (QS. an-Nisâ’ [4]: 59)

  1. Hendaknya tidak berkoalisi dalam aksi pemilihannya dengan calon-calon yang tidak berpegang kepada hukum-hukum Islam dalam program dan sikap politik mereka.  Karena dengan koalisi itu artinya dia menyetujui jalan mereka dan menyeru pemilih untuk memilih mereka padahal Allah SWT berfirman:

 وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

 “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS. al-Mâidah [5]: 2)

[http://hizbut-tahrir.or.id]

Oleh: KH. Hafidz Abdurrahman, MA (DPP Hizbut Tahrir Indonesia)

aya-sofia-istanbul-bezienswaardigheden-in-i-2(p location,475)(c 0)Banyak negara memanfaatkan bidang pariwisata sebagai salah satu sumber perekonomiannya. Dengan memanfaatkan potensi keindahan alam, baik yang alami maupun buatan, serta keragaman budaya yang ada, dunia pariwisata dikembangkan sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Namun, di sisi lain pariwisata ini juga mempunyai dampak negatif kepada negara, khususnya masyarakat setempat. Dampak itu terlihat melalui invasi budaya di dalam negara, khususnya masyarakat yang hidup di sekitar obyek wisata.

Karena itu, pertanyaan kemudian adalah, jika Khilafah berdiri, apakah bidang pariwisata ini akan tetap dipertahankan, dan bahkan dikembangkan, atau justru sebaliknya? Lalu, bagaimana kebijakan Khilafah dalam bidang pariwisata ini?

Negara Dakwah

Sebagai negara dakwah, Khilafah menerapkan seluruh hukum Islam di dalam dan ke luar negeri. Dengan begitu, Khilafah telah menegakkan kemakrufan, dan mencegah kemunkaran di tengah-tengah masyarakat. Prinsip dakwah inilah yang mengharuskan Khilafah untuk tidak membiarkan terbukanya pintu kemaksiatan di dalam negara. Termasuk melalui sektor pariwisata ini.

Obyek yang dijadikan tempat wisata ini, bisa berupa potensi keindahan alam, yang nota bene bersifat natural dan anugerah dari Allah SWT, seperti keindahan pantai, alam pegunungan, air terjun dan sebagainya. Bisa juga berupa peninggalan bersejarah dari peradaban Islam. Obyek wisata seperti ini bisa dipertahankan, dan dijadikan sebagai sarana untuk menanamkan pemahaman Islam kepada wisatawan yang mengunjungi tempat-tempat tersebut.

Ketika melihat dan menikmati keindahan alam, misalnya, yang harus ditanamkan adalah kesadaran akan Kemahabesaran Allah, Dzat yang menciptakannya. Sedangkan ketika melihat peninggalan bersejarah dari peradaban Islam, yang harus ditanamkan adalah kehebatan Islam dan umatnya yang mampu menghasilkan produk madaniah yang luar biasa. Obyek-obyek ini bisa digunakan untuk mempertebal keyakinan wisatawan yang melihat dan mengunjunginya akan keagungan Islam.

Dengan begitu itu, maka bagi wisatawan Muslim, obyek-obyek wisata ini justru bisa digunakan untuk mengokohkan keyakinan mereka kepada Allah, Islam dan peradabannya. Sementara bagi wisatawan non-Muslim, baik Kafir Mu’ahad maupun Kafir Musta’man, obyek-obyek ini bisa digunakan sebagai sarana untuk menanamkan keyakinan mereka pada Kemahabesaran Allah. Di sisi lain, juga bisa digunakan sebagai sarana untuk menunjukkan kepada mereka akan keagungan dan kemuliaan Islam, umat Islam dan peradabannya.

007-abbasid_palaceKarena itu, obyek wisata ini bisa menjadi sarana dakwah dan di’ayah (propaganda). Menjadi sarana dakwah, karena manusia, baik Muslim maupun non-Muslim, biasanya akan tunduk dan takjub ketika menyaksikan keindahan alam. Pada titik itulah, potensi yang diberikan oleh Allah ini bisa digunakan untuk menumbuhkan keimanan pada Dzat yang menciptakannya, bagi yang sebelumnya belum beriman. Sedangkan bagi yang sudah beriman, ini bisa digunakan untuk mengokohkan keimanannya. Di sinilah, proses dakwah itu bisa dilakukan dengan memanfaatkan obyek wisata tersebut.

Menjadi sarana propaganda (di’ayah), karena dengan menyaksikan langsung peninggalan bersejarah dari peradaban Islam itu, siapapun yang sebelumnya tidak yakin akan keagungan dan kemuliaan Islam, umat dan peradabannya akhirnya bisa diyakinkan, dan menjadi yakin. Demikian juga bagi umat Islam yang sebelumnya telah mempunyai keyakinan, namun belum menyaksikan langsung bukti-bukti keagungan dan kemuliaan tersebut, maka dengan menyaksikannya langsung, mereka semakin yakin.

Bertentangan dengan Peradaban Islam

Sementara obyek wisata, yang merupakan peninggalan bersejarah dari peradaban lain, maka Khilafah bisa menempuh dua kebijakan:

Pertama, jika obyek-obyek tersebut merupakan tempat peribadatan kaum kafir, maka harus dilihat: Jika masih digunakan sebagai tempat peribadatan, maka obyek-obyek tersebut akan dibiarkan. Tetapi, tidak boleh dipugar atau direnovasi, jika mengalami kerusakan. Namun, jika sudah tidak digunakan sebagai tempat peribadatan, maka obyek-obyek tersebut akan ditutup, dan bahkan bisa dihancurkan.

Kedua, jika obyek-obyek tersebut bukan merupakan tempat peribadatan, maka tidak ada alasan untuk dipertahankan. Karena itu, obyek-obyek seperti ini akan ditutup, dihancurkan atau diubah. Ini seperti dunia fantasi yang di dalamnya terdapat berbagai patung makhluk hidup, seperti manusia atau binatang. Tempat seperti ini bisa ditutup, patung makhluk hidupnya harus dihancurkan, atau diubah agar tidak bertentangan dengan peradaban Islam.

Ketika Muhammad al-Fatih menaklukkan Konstantinopel, karena waktu itu hari Jumat, maka gereja Aya Shopia pun disulap menjadi masjid. Gambar-gambar dan ornamen khas Kristen pun dicat. Setelah itu, gereja yang telah disulap menjadi masjid itu pun digunakan untuk melakukan shalat Jumat oleh Muhammad al-Fatih dan pasukannya.

Bukan Sumber Devisa

Meski bidang pariwisata, dengan kriteria dan ketentuan sebagaimana yang telah disebutkan di atas tetap dipertahankan, tetapi tetap harus dicatat, bahwa bidang ini meski bisa menjadi salah satu sumber devisa, tetapi ini tidak akan dijadikan sebagai sumber perekonomian Negara Khilafah. Selain karena tujuan utama dipertahankannya bidang ini adalah sebagai sarana dakwah dan propaganda, Negara Khilafah juga mempunyai sumber perekonomian yang bersifat tetap.

Perbedaan tujuan utama dipertahankannya bidang ini oleh Negara Khilafah dan yang lain mengakibatkan terjadinya perbedaan dalam kebijakan masing-masing terhadap bidang ini. Dengan dijadikannya bidang ini sebagai sarana dakwah dan propaganda oleh Khilafah, maka Negara Khilafah tidak akan mengeksploitasi bidang ini untuk kepentingan ekonomi dan bisnis. Ini tentu berbeda, jika sebuah negara menjadikannya sebagai sumber perekonomiannya, maka apapun akan dilakukan demi kepentingan ekonomi dan bisnis. Meski untuk itu, harus mentolelir berbagai praktik kemaksiatan.

Di sisi lain, Negara Khilafah telah mempunyai empat sumber tetap bagi perekonomiannya, yaitu pertanian, perdagangan, industri dan jasa. Keempat sumber inilah yang menjadi tulang punggung bagi Negara Khilafah dalam membiayai perekonomianya. Selain keempat sumber tetap ini, Negara Khilafah juga mempunyai sumber lain, baik melalui pintu zakat, jizyah, kharaj, fai’, ghanimah hingga dharibah. Semuanya ini mempunyai kontribusi yang tidak kecil dalam membiayai perekonomian Negara Khilafah.

Dengan demikian, Negara Khilafah sebagai negara pengemban ideologi dan negara dakwah, akan tetap bisa menjaga kemurniaan ideologi dan peradabannya dari berbagai invasi budaya yang datang dari luar. Pada saat yang sama, justru Negara Khilafah bisa mengemban ideologi dan dakwah, baik kepada mereka yang memasuki wilayahnya maupun rakyat negara kafir di luar wilayahnya.

Begitulah kebijakan Negara Khilafah dalam bidang pariwisata. [http://mediaumat.com]

بسم الله الرحمن الرحيم

 Soal Jawab:

Masalah Ijtihad Pada Diri Rasul saw

Bersama: Amir Hizbut Tahrir

Al-‘Alim Atha Ibn Khalil Abu Rusytah Hafidzullah

551547_158690794299006_167689109_nSoal: Saya pernah kaji dalam Kitab as-Syakhshiyyah al-Islamiyyah juz I, dinyatakan disana: la yajuz fi haqq ar-Rasul an yakun mujtahid (Tidak boleh bagi seorang Rasul menjadi Mujtahid). Sedangkan dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur buku ke-II, disebutkan disitu: Rasul saw. membelanjakan harta Fa’i sesuai pendapat dan Ijtihadnya; Rasul saw. membelanjakan harta Jizyah sesuai pendapat dan Ijtihadnya; beliau pun membelanjakan harta Kharaj -yang didapat dari negeri-negeri- sesuai pendapat dan Ijtihadnya; Dalam hal ini nash syara’ telah membolehkannya untuk membelanjakan semua itu sesuai pandangan Rasul saw., maka ini menjadi dalil, bahwa seorang Imam (kepala negara) memiliki kewenangan mengatur berbagai harta tersebut sesuai pendapat dan Ijtihadnya, karena perbuatan Rasul saw dalam kasus ini menjadi dalil syara, artinya seorang Imam (kepala negara) memiliki kewenangan untuk mengatur harta-harta tersebut sesuai pendapat dan Ijtihadnya. (Muqaddimah ad-Dustur, al-Qasm as-Tsani).

Sekilas kedua pernyataan ini saling bertolak belakang, saya mohon penjelasan hal tersebut?

Jawaban:

Sebenarnya tidak ada sedikitpun pertentangan, antara apa yang dinyatakan kitab as-Syakhshiyyah al-Islamiyyah juz I, dan pernyataan yang ada dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur buku ke-II tersebut.

Dalam kitab as-Syakhshiyyah al-Islamiyyah juz I, disebutkan ‘Tidak boleh bagi seorang Rasul menjadi Mujtahid’, dalil pernyataan ini telah jelas terdapat pada bab kitab itu. Dalil-dalil shahih bagi pernyataan ini adalah firman Allah swt:

 قُلْ إِنَّمَا أُنْذِرُكُمْ بِالْوَحْيِ

Katakanlah (hai Muhammad): “Sesungguhnya aku hanya memberi peringatan kepada kamu sekalian dengan wahyu…” (TQS. Al-Anbiya: 45)

Maksudnya, katakan kepada mereka wahai Muhammad, sesungguhnya aku (Muhammad saw) hanya memberi peringatan dengan wahyu yang diturunkan kepada-ku. Artinya: peringatan ku bagi kalian terbatas wahyu saja. Allah juga berfirman:

 وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى * إِنْ هُوَ إِلاَّ وَحْيٌ يُوحَى

Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al Qur’an/As Sunnah) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). (TQS. An-Najm: 3-4)

Artinya, dalam konteks tasyri (pensyariatan hukum), Rasul saw. berucap dan bertindak hanya karena wahyu semata, sehingga beliau tidak berijtihad sedikitpun, karena seorang Mujtahid itu bisa saja benar dan salah. Hal demikian (benar & salah) tidak layak ada pada diri Rasul (yang maksum) yang berkata dan bertindak berdasarkan wahyu.

Adapun pernyataan yang ada pada kitab Muqaddimah ad-Dustur buku ke-II, hal itu konteksnya berkenaan dengan pengaturan urusan (kebijakan) negara, berupa pembelanjaan (harta milik negara) bagi kepentingan kaum muslim atau berkaitan dengan pengangkatan seorang Wali (Gubernur) atau Qadhi (hakim).

Jadi pembelanjaan harta milik negara, seperti: jizyah, kharaj, fa’i, harta orang murtad dan lain-lain, yang diperuntukan bagi kepentingan kaum muslim, semuanya diserahkan sesuai ijtihad kepala negara, hal ini untuk mewujudkan kemaslahatan kaum muslim. Demikian juga pengangkatan Wali (Gubernur), diserahkan pada ijtihad kepala negara untuk mewujudkan kemaslahatan kaum muslim juga.

Rasul saw. itu adalah seorang Nabi, sekaligus juga seorang Penguasa atau Kepala Negara (Hakim) di Madinah; dalam konteks tasyri (pensyariatan hukum), beliau tidak berijtihad, namun hanya menyampaikan wahyu yang diterima. Akan tetapi ketika beliau berkapasitas sebagai Kepala Negara –dalam membelanjakan (harta milik negara) demi kemaslahatan kaum muslim–, maka baginda saw. bertindak sesuai pandangan dan ijtihadnya, hal itu demi mewujudkan kemaslahatan kaum muslim.

Contohnya: suatu ketika pada perang Hunain Baginda saw. memberikan ganimah (harta hasil berperang) hanya kepada sebagian kalangan kaum muslim, dan tidak memberikan kepada yang lainnya, dengan memperhatikan hal ini saja, syara’ telah menyerahkan ketentuan pembelanjaan harta milik negara tersebut kepada Kepala Negara. Sedangkan untuk perkara yang lainnya, tidak berlaku ketentuan tadi, misalya seperti zakat (karena pembelanjaan zakat hanya untuk delapan golongan saja).

Dan contoh lainnya: pengaturan administrasi lembaga negara, sebagaimana ketika Rasul saw. mengangkat seseorang menjadi Wali (Gubernur) atau Qadhi (Hakim). Maka hal ini tidak bisa dikatakan bahwa orang yang menjadi Wali tersebut, kekuasaannya sempurna karena wahyu, tapi itu sebenarnya adalah masalah pengaturan (administratif) urusan negara, dalam rangka pemilihan para Wali, dan yang semisalnya, sesuai Ijtihad baginda saw (sebagai Kepala Negara), demi mewujudkan kemaslahatan seluruh kaum muslim.

Dengan demikian tidak ada kontradiksi antara pernyataan yang ada pada kitab as-Syakhshiyyah juz I dengan kitab al-Muqaddimah ad-Dustur.

 

29 Sya’ban 1433 H

19 Juli 2012 M

Sumber: https://www.facebook.com/photo.php?fbid=158690794299006&set=a.154439224724163.1073741827.154433208058098&type=1&theater

Alih Bahasa: Abu Husna

Picture1Tanya:

Ustadz, bolehkah orang kafir (non Muslim) menjadi anggota partai Islam?

M. Saiful Amri, bumi Allah

Jawab:

Tidak boleh secara syar’i sebuah partai Islam menerima keanggotaan non Muslim. Dalilnya ada dua. Pertama, terdapat dalil khusus yang mewajibkan keanggotaan partai Islam hanya dari Muslim, yaitu firman Allah SWT (artinya) : “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan (Islam), menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” (QS Ali ‘Imran : 104).

Terkait ayat ini, Syaikh Abdul Hamid Al-Ja’bah berkata,”Kata “minkum” [di antara kamu] pada ayat di atas melarang sebuah kelompok atau partai dari keanggotaan non Islam, dan membatasi keanggotaannya pada Muslim saja.” (Abdul Hamid Al-Ja’bah, Al-Ahzab fi Al-Islam, hal. 120; lihat juga Yasin bin Ali, Min Ahkam Al-Amr bi al-Ma’ruf wa An-Nahyu ‘an Al-Munkar, hal. 64; M. Abdullah al-Mas’ari, Muhasabah al-Hukkam, hal. 33).

Kedua, banyak dalil menegaskan amar ma’ruf nahi munkar adalah ciri khas umat Islam, bukan umat non Muslim. Misalnya QS Ali ‘Imran : 110 dan QS At-Taubah : 71. Sebaliknya orang non Islam, khususnya Yahudi, tidak saling melarang berbuat munkar di antara mereka (QS Al-Ma`idah : 78-79), dan orang munafik bahkan menyuruh yang munkar dan mencegah dari yang ma’ruf (QS At-Taubah : 67). Jadi amar ma’ruf dan nahi munkar tak akan mampu dilaksanakan sempurna, kecuali oleh umat Islam.

Berdasarkan ayat-ayat ini, Syaikh Ziyad Ghazzal menyatakan anggota partai Islam wajib orang Muslim. Sebab misi partai Islam—yaitu amar ma’ruf nahi munkar— telah mengharuskan keislaman anggotanya. (Ziyad Ghazzal, Masyru’ Qanun Al-Ahzab fi Daulah Al-Khilafah, hal. 46).

Memang ada yang berpendapat non Muslim dapat menjadi anggota partai Islam, dengan alasan Islam agama untuk semua dan mengakui keberagaman (pluralitas). Namun dalil-dalil ini tidak sesuai dengan tema (maudhu’) yang dibahas.

Benar bahwa Islam agama untuk semua karena Islam rahmatan lil ‘alamin (QS al-Anbiya` : 107), atau Islam risalah untuk seluruh manusia (QS Saba` : 28). (Abdullah al-Jibrin, At-Ta’amul Ma’a Ghairil Muslimin fi As-Sunnah an-Nabawiyah, hal 3; Munqidz as-Saqqar, Ghairul Muslim fi al-Mujtama’ al-Muslim, hal. 2).

Namun konteks ayat-ayat tersebut adalah menerangkan karakter risalah Islam sebagai risalah universal, bukan menerangkan karakter partai atau kelompok Islam.

Benar pula Islam mengakui keberagaman suku dan bangsa (QS Al-Hujurat : 13), juga mengakui keberagaman dalam bahasa dan warna kulit (QS Ar-Ruum : 22). (Lathifah Ibrahim khadhar, Al-Islam fi al-Fikri al-Gharbi (terj.), hal. 167). Namun konteks ayat seperti ini adalah menerangkan tanda-tanda kekuasaan Allah yang menjadi sunnatullah, bukan menerangkan karakter partai Islam.

Jadi tidak tepat berhujjah dengan ayat-ayat di atas untuk membolehkan keanggotaan non Muslim dalam partai Islam. Karena ayat-ayat tersebut tidak ada hubungannya dengan keanggotaan non Muslim dalam partai Islam. Wallahu a’lam.
[KH. M. Siddiq Al-Jawi)

http://mediaumat.com

 

 

Age_of_Caliphs

Oleh: KH. Hafidz Abdurrahman, M.A

Khilafah adalah negara kaum Muslim di seluruh dunia. Umat Islam, dengan berbagai suku, bangsa dan bahasa pun hidup di dalamnya sebagai satu umat, satu agama dan satu bendera. Mereka hidup selama 14 abad dalam satu negara yang dipimpin oleh seorang Khalifah. Kondisi mereka memang mengalami pasang surut, seiring dengan maju dan mundurnya taraf berpikir mereka.

Islam telah mengajarkan kesatuan dan persatuan di tengah-tengah kaum Muslim. Karena itu, menjaga kesatuan dan persatuan ini pun hukumnya wajib bagi mereka. Hukum ini pun termasuk perkara yang sudah ma’lûmun min ad-dîn bi ad-dharûrah (diketahui urgensinya dalam ajaran Islam).

Allah berfirman, “Dan berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai. Ingatlah akan nikmat Allah kepadamu, ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, kemudian Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat-Nya orang-orang yang bersaudara, dan (ingatlah ketika) kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu darinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.” (Q.s. Ali ‘Imran [3]: 103)

 Ayat ini bukan hanya berisi perintah untuk menjaga kesatuan dan persatuan, tetapi juga melarang bercerai berai. Menjaga kesatuan dan persatuan di sini bukan hanya terkait dengan individu, tetapi juga kesatuan dan persatuan wilayah. Ini ditegaskan oleh Nabi SAW, “Jika telah dibaiat dua khalifah, maka bunuhlah yang terakhir di antara keduanya.” (HR. Muslim dari Abî Sa’îd al-Khudrî, no 3444).

Satu Akidah, Satu UUD dan UU

Di satu sisi, Islam menjaga kesatuan dan persatuan, dan melarang perpecahan, pada saat yang sama, Islam tidak mengacuhkan potensi perbedaan dan perselisihan yang bisa menghancurkan kesatuan dan persatuan. Karena itu, Islam menetapkan akidah Islam sebagai dasar negara. Dari akidah Islam inilah, UUD dan UU yang digunakan untuk menyelenggarakan negara dibangun.

Dalam penyusunan UUD dan UU, Islam menetapkan sebagai hak Khalifah. Hukum syara’ yang diadopsi oleh Khalifah ini sekaligus untuk menghilangkan perselisihan yang berpotensi merusak kesatuan dan persatuan. Kaidah fiqih menyatakan, “Perintah imam (Khalifah) bisa menghilangkan perselisihan.” Karena itu, dengan adanya tabanni Khalifah dalam penyusunan UUD dan UU ini, berarti potensi perselisihan, akibat perbedaan pendapat, dengan sendirinya bisa diselesaikan.

Selain itu, Islam juga menetapkan, “Jika kalian berselisih dalam suatu perkara, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul.” (QS an-Nisa’ [4]: 59). Ketetapan ini berlaku, jika perselisihan tersebut terjadi antara rakyat dengan Khalifah (negara), dan antara rakyat dengan rakyat. Semuanya ini dikembalikan kepada Allah dan Rasul, atau Alquran dan Sunnah. Teknisnya kembali kepada hukum syara’. Untuk kembali kapada hukum syara’ membutuhkan institusi, yaitu mahkamah, baik Khushûmât maupun Madzâlim.

Untuk menjaga keberlangsung dalam pelaksanaan UUD dan UU agar tetap dalam rel syariah, maka Khalifah dibaiat untuk menjalankan Kitab Allah dan Sunah Rasulullah (hukum syara’). Inilah yang menjadi dasar ketaatan rakyat kepada Khalifah. Ubadah bin Shamit menuturkan, “Kami dibaiat oleh Rasulullah untuk taat dan mendengar (titah baginda)..” (HR Muslim). Nabi juga menegaskan, “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam melakukan maksiat kepada Khaliq (Allah).” (HR at-Tirmidzi dan Ahmad)

Larangan Bughat dan Merebut Kekuasaan

Persatuan dan kesatuan negara dijaga oleh Islam, antara lain, dengan ditetapkannya larangan melakukan makar (bughat) dan memisahkan diri dari kekhilafah. Nabi bersabda, “Siapa saja mencabut ketaatan (kepada imam/khalifah), maka dia akan menghadap Allah tanpa hujah (yang bisa mendukungnya).” (HR Muslim)

Bahkan, “Larangan merebut kekuasaan dari pemangkunya” ini telah dijadikan syarat oleh Nabi dalam menerima baiat kaum Muslim. Ubadah bin Shamit menuturkan, “Hendaknya kami tidak merebut kekuasaan dari pemangkunya.” Kecuali, kata Nabi, “Jika kalian menyaksikan kekufuran yang nyata, yang bisa kalian buktikan di hadapan Allah.” (HR Muslim)

Jika larangan tersebut dilanggar, maka Islam menetapkan sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melakukan tindakan makar terhadap negara (bughat). Al-Muhâmî al-‘Alim Syaikh ‘Abdurrahman al-Mâliki, dalam kitabnya Nidzâm al-‘Uqûbât, menjelaskan bahwa sanksi bagi mereka adalah had. Sanksi had ahl al-baghy adalah diperangi, sebagai pelajaran (qitâl ta’dîb) bagi mereka, bukan diperangi untuk dihabisi (qitâl harb) (al-Mâliki, Nidzâm al-‘Uqûbât, hal. 79).

Jika mereka adalah non-Muslim (ahli dzimmah), maka mereka akan diperangi untuk dihabisi (qitâl harb). Hukum memerangi mereka ini pun statusnya sama dengan jihad fi sabilillah, karena kelompok yang diperangi adalah orang-orang kafir, meski asalnya adalah ahli dzimmah. Dengan tindakan mereka ini, dengan sendirinya, mereka juga telah kehilangan dzimmah-nya dari kaum Muslim (negara Khilafah).

Qadhiyyah Mashîriyyah

Menjaga persatuan dan kesatuan Khilafah adalah kewajiban, dan memisahkan diri dari Khilafah adalah keharaman yang telah dinyatakan dengan tegas dalam Islam. Karena itu, tidak hanya sanksi yang tegas, Islam bahkan menetapkan masalah ini sebagai qadhiyyah mashîriyyah bagi negara dan kaum Muslim.

Qadhiyyah mashîriyyah yang dimaksud di sini adalah permasalahan yang harus diselesaikan dengan taruhan hidup dan mati (ijrâ’ al-hayâh aw al-maut). Inilah menjadi alasan terjadinya Perang Shiffin, ketika Khalifah yang sah, yaitu Sayyidina ‘Ali ra mengerahkan pasukannya untuk memerangi Mu’awiyah, yang ketika itu berstatus sebagai Wali Syam.

Khalifah al-Mu’tashim, pada zaman Khilafah Abbasiyyah, juga melakukan hal yang sama. Setelah menaklukkan Amuriyah, al-Mu’tahsim mengerahkan pasukannya untuk memerangi Abdurrahman ad-Dakhil di Spanyol. Karena dianggap memisahkan Spanyol ini dari wilayah Khilafah Abbasiyyah.

Hanya saja, tindakan militer dalam menjaga keutuhan wilayah Khilafah ini bukan satu-satunya tindakan yang harus diambil oleh negara. Karena itu, Khalifah harus memperhatikan aspek lain, yaitu pendekatan politik. Tindakan tegas negara memang diperlukan, tetapi jika tidak disertai pendekatan politik, maka justru yang terjadi bisa sebaliknya. Contohnya lepasnya wilayah Balkan pada zaman Khilafah Utsmaniyyah.

Gerakan separatisme di Balkan saat itu terjadi karena provokasi dari negara-negara kafir Eropa. Menghadapi tindakan tersebut, Khilafah Utsmaniyyah menindaknya dengan tindakan militer. Padahal, seharusnya saat itu negara bisa membongkar rencana jahat kaum kafir terhadap penduduk setempat, dan mempropagandakan bahasa separatisme kepada mereka. Menggunakan pengaruh ahl al-halli wa al-‘aqdi setempat untuk memadamkan api separatisme. Tetapi itu tidak dilakukan, karena lemahnya pemikiran penyelenggara negara saat itu. Karena itu, begitu diambil tindakan militer, bukannya api separatisme padam, justru semakin berkobar.

Hizbut Tahrir mempunyai pengalaman, saat Yaman menghadapi skenario Amerika di tahun 1990-an. Ketika Amerika hendak memisahkan Yaman Utara dengan Selatan. Saat itu, Hizbut Tahrir membongkar rencana jahat ini, dan menyerukan kepada ahl al-halli wa al-‘aqdi setempat untuk memadamkan api ini. Alhamdulillah, dengan izin dan pertolongan Allah, upaya itu berhasil. Yaman pun tetap utuh hingga sekarang.

Pengalaman berbeda terjadi di Sudan, ketika Sudah Selatan terus-menerus diprovokasi untuk memisahkan diri dari Sudan. Meski berbagai upaya telah dilakukan oleh Hizbut Tahrir di sana, tetapi mereka tidak hirau. Akhirnya terjadilah apa yang terjadi, sebagaimana yang kita saksikan hari ini. Hal yang sama juga terjadi di Indonesia, saat Timor Timur lepas dari pangkuan negeri ini. Semua ini terjadi, karena lemahnya kesadaran politik penyelenggara negara, dan rakyatnya.

Menutup Pintu

 Semuanya tadi terkait dengan tindakan kuratif yang bisa dilakukan oleh negara. Namun, selain tindakan kuratif, Islam juga menetapkan berbagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindakan sparatisme ini:

1-       Memata-matai Kafir Harbi fi’lan: Mereka adalah warga negara kafir yang terlibat peperangan atau memusuhi kaum Muslim. Keberadaan mereka di negeri kaum Muslim hanya diperbolehkan dengan visa khusus, meski tidak menutup kemungkinan mereka memanfaatkan izin tinggalnya untuk melakukan berbagai kontak dan memprovokasi penduduk setempat. Mereka wajib dipantau, bahkan dimata-matai.

2-     Memata-matai ahli ar-Raib: Mereka ini adalah warga negara Khilafah yang berinteraksi dengan warga negara Kafir Harbi fi’lan, dan diduga melakukan tindakan yang bisa membahayakan negara, termasuk separatisme.

3-    Menutup kedutaan negara-negara Kafir Harbi hukman yang dijadikan untuk memata-matai Khilafah. Adapun kedutaan negara-negara Kafir Harbi fi’lan, seperti AS, Inggris, Perancis, Rusia, Israel, dan lain-lain, sama sekali tidak boleh ada. Karena status mereka yang sedang berperang dengan kaum Muslim.

4-    Menutup kontak, hubungan dan kerja sama warga negara Khilafah dengan pihak luar negeri. Dalam hal ini, Khilafah akan menerapkan kebijakan satu pintu, yaitu Departemen Luar Negeri.

Inilah beberapa ketentuan Islam yang bersifat preventif terhadap berbagai gerakan separatisme. Wallahu a’lam.

[http://hizbut-tahrir.or.id]

Blog pada WordPress.com. | Tema: Motion oleh volcanic.
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 7.717 pengikut lainnya.

%d bloggers like this: