Category: Analisis Pemikiran


Oleh: Dr. H.M.  Rahmat Kurnia, M.Si

Islam: Fikrah dan Thariqah

20130602_094118Allah Swt. memerintahkan kepada kaum Muslim untuk terikat dengan apapun yang berasal dari-Nya yang diturunkan melalui Sayyid al-Mursalîn Rasulullah Muhammad saw.   Hal ini jelas sekali dalam banyak firman-Nya, antara lain:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Apa yang Rasul berikan kepadamu, terimalah. Apa yang ia larang  atasmu, tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya (QS al-Hasyr [59]: 7).

Siapapun yang melakukan penelaahan terhadap hukum-hukum yang terdapat di dalam Islam akan menemukan ada dua jenis hukum/ajaran.  Pertama: akidah dan hukum syariah yang terkait dengan penyelesaian persoalan yang ada dalam kehidupan.  Akidah dan berbagai hukum/ajaran seperti itu dikenal dengan istilah fikrah. Fikrah lebih merupakan konsepsi.  Misal: keimanan pada al-Quran dan as-Sunnah serta kemampuan Islam dalam menyelesaikan persoalan, keimanan bahwa Allah itu Mahaadil dan menurunkan hukum-hukum Islam yang adil, dsb. Begitu juga hukum tentang shalat, shaum, haji, kewajiban memberi makan fakir miskin, dsb; semua itu termasuk ke dalam fikrah.

Kedua: hukum/ajaran yang merupakan metode pelaksanaan dari fikrah tadi. Inilah yang dikenal dengan tharîqah. Misal: dalam Islam ada hukum terkait orang murtad.  Orang yang keluar dari Islam (murtad) diberi peringatan, diberi kesempatan oleh negara selama tiga hari untuk bertobat. Jika tidak bertobat dalam waktu tersebut maka pengadilan harus menjatuhkan hukuman mati (HR al-Bukhari). Tobat orang murtad yang diterima hanya jika murtadnya itu tidak berulang-ulang, yakni tidak keluar-masuk Islam (Abdurrahman al-Malaki, Nizhâm al-’Uqûbât, hlm. 83-86).  Hukum tersebut merupakan hukum untuk menjaga keimanan pada diri kaum Muslim hingga tetap dalam keislamannya.  Karena hukum syariah tersebut merupakan metode pelaksanaan hukum ’kewajiban beriman’ maka dikategorikan sebagai thariqah.  Contoh lain: Islam mewajibkan memberi makan fakir miskin.  Bagaimana metode supaya fakir miskin tersebut benar-benar terjamin makannya?  Al-Quran dan as-Sunnah menetapkan adanya hukum nafkah antar ahli waris, hukum zakat yang salah satu penerimanya adalah fakir miskin, hukum pemberian negara (i’thâ’ ad-dawlah) kepada mereka, dan hukum wajibnya negara menjamin kebutuhan pokok warganya.  Hukum yang merupakan metode pelaksanaan terlaksananya kewajiban memberi makan fakir miskin tersebut merupakan tharîqah.

Berdasarkan gambaran sekilas di atas, fikrah dan tharîqah sama-sama hukum Islam.  Fikrah dan tharîqah harus dijalankan. Hukum/ajaran Islam baik yang terkategori fikrah maupun tharîqah ini membentuk mabda’ (ideologi) Islam.  Memisahkan keduanya berarti melaksanakan sebagian hukum syariah dan meninggalkan sebagian hukum syariah lainnya.  Tentu ini diharamkan.

Berdasarkan hal ini, Islam yang wajib ditegakkan adalah Islam mabda’i (ideologis), dalam arti fikrah dan tharîqah-nya harus berasal dari syariah.

 

Fikrah, Tharîqah dan Partai

Saat ini Islam tidak diterapkan secara kâffah. Kaum Muslim dikuasai oleh ideologi Kapitalisme baik dalam bidang sosial, ekonomi, budaya maupun politik.  Dalam situasi dan kondisi seperti ini, Islam memerintahkan umatnya untuk melakukan dakwah bagi perubahan dari sistem kufur menjadi sistem Islam.  Untuk itu, diperlukan fikrah dan tharîqah yang jelas terkait dakwah sekaligus diperlukan adanya kelompok/gerakan/partai yang jelas, yang berpegang pada fikrah dan tharîqah tersebut.  Ada beberapa alasan, antara lain: Pertama, berdasarkan realitas.  Sebelum dan ketika membangun apapun, setiap orang atau kelompok perlu mengetahui apa yang akan dibangun (fikrah) dan bagaimana metode yang harus ditempuh untuk mewujudkannya (tharîqah).  Lalu siapa yang akan memperjuangkan fikrah tersebut melalui tharîqah tadi.  Sebagai contoh sederhana, ketika akan membangun rumah perlu ditetapkan dulu rumah apa yang akan dibangun, permanen atau semi permanen, berapa tingkat, kamarnya berapa buah, ada garasi ataukah tidak, dll. Lalu dibuatlah sketsa tentang rumah yang akan dibuat itu. Inilah ’fikrah’ rumah ini.  Lalu bagaimana metode yang akan ditempuh sehingga rumah itu benar-benar akan terbentuk sesuai yang dibayangkan. Berikutnya, siapa arsiteknya, developernya, buruhnya, dll.  Tanpa rencana rumah apa yang akan dibuat, yang penting dibangun, maka hasilnya tidak karuan.

Kalau untuk membangun rumah saja seperti ini, maka membangun sebuah masyarakat Islam tentu memerlukan: (1) fikrah tentang masyarakat Islam dan negara yang akan diwujudkan secara jelas; (2) tharîqah untuk mewujudkannya; (3) kelompok/gerakan/partai yang memahami fikrah dan tharîqah tersebut yang terus secara konsisten memperjuangkannya.  Tanpa itu semua, perubahan hanyalah sekadar berubah dengan cek kosong. Muaranya, perubahan mungkin terjadi, tetapi hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Kedua, secara syar’i.  Allah Swt. telah memerintahkan kaum Muslim masuk Islam secara kâffah (QS al-Baqarah [32]: 208) untuk melanjutkan kehidupan Islam hingga menjadi umat terbaik (QS Ali Imran [3]: 110). Rasulullah saw. pun terus berjuang demi Islam.  Dalam rangka mengimplementasikan hal tersebut, Beliau mencontohkan metode yang ditempuhnya; mulai dari pembinaan para Sahabat, membentuk jamaah, melakukan interaksi dengan umat (tafâ’ul ma’a al-ummah) dengan menyerang ide/hukum/kebiasaan yang bertentangan dengan Islam serta membongkar rencana jahat kaum kafir Quraisy.  Semua itu, Beliau lakukan tanpa kekerasan sekalipun siksaan menimpa Beliau dan para Sahabatnya.  Beliau menyodorkan dirinya kepada para pemimpin kabilah untuk menawarkan Islam, lalu memintanya memberikan dukungan kekuatan demi kemenangan Islam (thalab an-nushrah) hingga Allah Swt. memberinya kemenangan dengan berdirinya pemerintahan/negara di Madinah.

Jalan ini diperintahkan oleh Allah Swt. untuk diikuti (QS Yusuf [12]: 108; QS al-An’am [6]: 153). Bahkan Allah Swt memerintahkan agar ada kelompok/partai yang melakukan dakwah seperti itu:

 وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyerukan  kebajikan dan melakukan amar makruf nahi mungkar. Merekalah orang-orang yang beruntung (QS Ali Imran [3]: 104). 

Berdasarkan hal tersebut, dengan mencontoh sirah Nabi saw., terang bahwa untuk mewujudkan Islam diperlukan kejelasan fikrah tentang masyarakat/negara yang akan dibangun.  Selain itu, pencapaian masyarakat/negara seperti itu ditempuh dengan metode (tharîqah):

  1. Adanya partai atau jamaah yang mengemban Islam sebagai mabda’ (ideologi) untuk menerapkan hukum Islam (baik fikrah maupun tharîqah-nya).
  2. Melakukan pembinaan intensif dan pembentukan opini umum (ra’y[un] ’âm) yang didasarkan pada kesadaran umum (wa’y[un] ’âm).
  3. Melakukan pencarian pertolongan (thalab an-nushrah) dan kekuatan dari putra-putri umat Islam.  Semua itu untuk menghilang-kan hambatan fisik.  Lalu terjadilah penyerahan kekuasaan dari umat (istilâm al-hukm) kepada seseorang yang dibaiat sebagai khalifah.
  4. Memproklamirkan Kekhilafahan Islam.

Perjuangan menegakkan Islam secara kâffah dalam Khilafah merupakan pekerjaan besar. Bukan hanya kesungguhan dan semangat yang diperlukan, melainkan juga pemahaman yang jernih tanpa keremang-remangan tentang fikrah yang hendak diwujudkan dan tharîqah yang harus ditempuh.  Siapapun di antara komponen umat Islam yang memiliki kejernihan tersebut harus mengambil tanggung jawab untuk memimpin umat Islam untuk bersama-sama berjuang. Jika selama ini yang lantang menyuarakan penerapan syariah Islam dan Khilafah adalah Hizbut Tahrir, maka tidak salah jika Hizb memikul tanggung jawab di pundaknya untuk terjun langsung di tengah umat memimpin perjuangan.

 

Bahaya Ideologis dan Kelas

Kemenangan tercapai jika Islam unggul di atas ideologi yang ada di dunia: Sosialisme/Komunisme dan Kapitalisme.  Untuk mencapai kemenangan ini, mabda’ (ideologi) Islam mutlak tertanam dalam jiwa umat.  Hukum/ajaran Islam baik menyangkut konsepsi pemecahan terhadap berbagai masalah masyarakat (fikrah) maupun metode pelaksanaannya (tharîqah) harus terus didakwahkan.  Ideologi Islam harus ditanamkan.  Pada saat umat memiliki opini umum yang didasarkan kesadaran umum atas ideologi Islam maka umat akan berjuang bersama serta mengharuskan dirinya untuk dipimpin oleh partai/jamaah (hizb) yang secara sungguh-sungguh memperjuangkan syariah dan menyatukan umat dalam Khilafah.  Kepemimpinannya dilandasi oleh ideologi.

Namun, jika umat belum terpahamkan tentang fikrah Islam yang sedang diperjuangkan melalui tharîqah-nya, maka bahaya ideologis (khathr mabda’i) akan datang.  Boleh jadi sebagian umat menerima kepemimpinan Hizb, namun bukan atas dasar ideologi melainkan atas dasar yang lain seperti kemampuannya mengorganisasi acara, kecakapannya mendatangkan massa besar, kesungguhannya dalam merencanakan dan menjalankan kegiatan bersama, dll. Akibatnya, tidak menutup kemungkinan, sekalipun tidak setuju dengan fikrah yang diperjuangkan Hizb, tetapi umat ’rela dipimpin’.  Dalam kondisi demikian, ikatan kepemimpinan bukanlah mabda’ (ideologi), melainkan kepentingan.

Jangan heran jika dalam situasi demikian akan muncul tuntutan kepentingan sesaat kepada Hizb.  Kalau tuntutannya sesuai dengan fikrah dan tharîqah yang ditempuh tampaknya tidak akan menjadi problem.  Namun, akan lain jika tuntutannya misalnya: (1) tuntutan untuk bersikap kompromi terhadap sistem dan penguasa sekular; (2) tuntutan segera berkuasa dengan menjatuhkan penguasa dengan tetap mempertahankan sistem sekular; (3) bertindak anarkis agar suatu tuntutan dikabulkan oleh penguasa; (4) fokus pada merebut kekuasaan dengan mengabaikan penanaman mabda’ dalam diri umat; (5) bergabung dengan sistem kufur yang ada; dll.

Tentu, pilihannya amat berat.  Jika memilih tuntutan tersebut maka Hizb harus mengorbankan fikrah dan tharîqah yang diembannya dalam perjuangan.  Sebaliknya, jika tidak memenuhi tuntutannya boleh jadi akan ada tudingan-tudingan miring terhadap Hizb.  Pilihannya hanya satu: berpeganglah pada mabda’ karena perjuangan ini memang demi tegaknya mabda’ Islam dan ruh Hizb adalah mabda Islam itu sendiri.  Lihatlah, bagaimana sikap tegas Nabi saw. mempertahankan mabda’ saat ditawari harta, tahta dan wanita oleh Quraisy; begitu juga sikap tegas beliau berpegang pada mabda’ Islam dalam Perjanjian Hudaibiyah.  “Aku ini Rasulullah, tidak akan menyalahi perintah-Nya,” kata Beliau saat itu.  Sikap negatif umat hanyalah sesaat, akan berubah dengan makin pahamnya mereka terhadap fikrah dan tharîqah yang ditempuh.

Untuk menghindari terjadinya hal ini perlu ditempuh beberapa hal, di antaranya: (1) berpegang teguh pada hukum Islam secara total, baik fikrah maupun tharîqah-nya; (2) bersungguh-sungguh membina umat dengan mabda’ Islam serta melakukan pergolakan terhadap pemikiran kufur, membongkar rencana jahat asing; (3) menjaga kejernihan pemikiran dan pemahaman Hizb; (4) terus berjuang berada di tengah-tengah umat dengan hidup bersama mereka, berkomunikasi, beraktivitas bersama, dll.

[http://hizbut-tahrir.or.id]

946658_548251345217419_464924386_nHizbut Tahrir adalah organisasi politik, dimana tujuannya mengembalikan kehidupan Islami dengan menerapkan syariat Islam sebagai aturan kehidupan dalam daulah Khilafah.

Tujuan diataslah sebenarnya senjata atau daya tarik dari Hizbut Tahrir, karena tujuan diatas merupakan tujuan unik, lain dari yang lain. Tujuan itu berupa solusi untuk mengatasi segala macam problematika umat Islam khususnya dan manusia umumnya di muka bumi ini. Segala macam problematika manusia itu dengan gamblang dipaparkan dan dijawab oleh Hizbut Tahrir sehingga siapapun tidak bisa membantah bahwa memang solusi Syariah dan Khilafah itu bisa mengatasi segala macam problematika tersebut. Apakah itu dilihat dari segi ilmiah maupun segi keimanan atau akidah.

Walaupun semua solusi itu belum bisa disaksikan prakteknya, karena belum ada daulah Khilafah, tapi di atas kertas, solusi ini mengungguli solusi-solusi lainnya. Ini, mau tidak mau membuat orang-orang mulai berfikir dan berfikir, karena pada saat ini mereka tidak menemukan solusi lain untuk mengatasi problematika mereka. Curiousity atau rasa penasaran pada hal yang unik inilah yang membuat mereka, umumnya mereka yang berpandangan luas dan intelek, terpancing untuk ingin lebih tahu tentang Hizbut Tahrir. Tatkala memang secara logika, secara intelektualitas akhirnya ide dan solusi yang ditawarkan Hizbut tahrir memang teruji, tidak bisa tidak mereka akhirnya menerima, setuju dan ikut bergabung dengan Hizbut Tahrir. Sekali lagi, ide yang ideologis itulah daya tarik utama Hizbut Tahrir.

Sementara di luar sana, solusi yang ditawarkan berbagai pihak adalah solusi yang itu-itu juga, solusi lagu lama. Solusi yang diusung oleh berbagai partai politik yang “bersaing” tapi tujuannya “sama”. Padahal semestinya persaingan itu mengharuskan adanya perbedaaan nyata. Tapi nyatanya, realitanya, tidak. Bahkan lucunya, mereka yang pada awalnya bersaing, eh ujung-ujungnya bisa koalisi, saling dukung mendukung.

Maka di mata masyarakat, segenap partai politik yang ada sekarang ini, hakikatnya sebenarnya hanya satu. Tidak beda satu dengan lainnya, karena solusi yang mereka tawarkan sama. Tetap dengan melanjurkan penerapan sistem demokrasi, tetap dengan sistem kenegaraan Republik nasionalis, tetap mempertahankan Pancasila dan UUD 45. Sama. Tidak ada yang baru, padahal sudah 68 tahun Indonesia menerapkan Demokrasi, bersistem Republik nasionalis, ber Pancasila dan UUD 45, tapi kesjahteraan bukan saja tidak tercapai, malah makin jauh mengawang ke angkasa. Solusi ini sudah sangat diragukan atau bahkan sudah tidak dipercayai masyarakat akan mampu menyelesaikan problematika kehidupan mereka.

Dengan adanya solusi alternatif baru yang ditawarkan Hizbut Tahrir, muncullah persaingan yang “sebenarnya” dengan solusi lama yang itu-itu saja. Pergesekan ataupun benturan ini semakin memanas seiring dengan semakin diterima masyarakat ide dan solusi yang ditawarkan Hizbut Tahrir. Sayangnya, persaingan ini ditanggapi dengan cara-cara yang tidak menuruti adab bersaing yang fair. Berbagai upaya dilakukan “pesaing” Hizbut Tahrir untuk mengeliminir atau bahkan membubarkan Hizbut Tahrir. Mulai dari fitnah, pembatasan ruang gerak, maupun intimidasi bagi anggota Hizbut Tahrir yang terancam karir maupun usahanya jika terus ikut Hizbut Tahrir.

Inilah upaya atau ikhtiar dari orang-orang yang tidak cerdas, alias tidak memahami masalah. Sudah dijelaskan gamblang di atas tadi, daya tarik Hizbut Tahrir adalah pada ide dan solusinya yang dianggap “mampu” mengatasi problematika hidup masyarakat/ umat Islam. Makanya perilaku tidak terpuji seperti menyebar fitnah, pembatasan ruang gerak dan intimidasi tidak akan bisa membungkam Hizbut Tahrir.

Satu-satunya cara ampuh untukmembungkam bahkan membuat Hizbut Tahrir tidak laku lagi “jualannya’ di masyarakat adalah dengan membuat ide/solusi tandingan yang secara ilmiah dan akidah bisa menandingi atau mengalahkan ide/solusi yang ditawarkan Hizbut Tahrir. Daripada membuang-buang energi melakukan hal-hal tidak terpuji yang bisa mendatangkan dosa, adalah lebih baik jika “para pesaing” Hizbut Tahrir itu duduk bersama, menggodok satu ide/solusi tandingan yang akan ditawarkan kepada masyarakat, menandingi ide/solusi yang ditawarkan Hizbut tahrir. Jika mereka bisa merumuskan ide/solusi yang lebih baik, yakinlah, Hizbut Tahrir akan bubar dengan sendirinya, karena akan ditinggalkan umat.

Namun sedikit masukan, ide/solusi yang ditawarkan Hizbut Tahrir bukanlah ide/solusi yang dirancang oleh pendiri Hizbut Tahrir, melainkan ide/solusi yang berasal dari Allah SWT. Jadi logikanya, jika ingin membuat ide/solusi yang lebih baik dari ide/solusinya Hizbut Tahrir, mereka harus cari orang yang minimal sekapasitas atau bahkan melebihi Allah. Bisa ??????

[globalmuslim/www.al-khilafah.org]

Oleh: K.H. Hafidz Abdurrahman, M.A

S81zH6cPendahuluan

Sistem demokrasi dirumuskan sebagai reaksi terhadap kekuasaan tunggal yang memusat pada raja atau kaesar, yang diklaim sebagai wakil tuhan. Kekuasaan yang akhirnya menjadi korup. Karena itu, muncullah pandangan tentang sparating of power (pemisahan kekuasaan). Dari sinilah, maka konsep trias politica Montesque itu lahir.

Legislatif, eksekutif dan yudikatif sebagai representasi kekuasaan dipisahkan satu sama lain, sehingga masing-masing bersifat independen. Dengan klaim, bahwa semuanya merupakan kekuasaan rakyat. Sehingga memunculkan klaim, bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun, ternyata semuanya itu hanyalah klaim kosong. Karena terbukti, rakyat tidak pernah memerintah. Demikian juga kebijakan pemerintah senyatanya juga tidak berpihak kepada rakyat.

Akibatnya, tingkat partisipasi rakyat dalam pemilu pun terjun bebas. Padahal, pemilu diklaim sebagai medium rakyat dalam menentukan nasib mereka, melalui representasi pemerintahan yang mereka pilih. Menurunnya tingkat kepercayaan publik, dan minimnya partisipasi mereka dalam pemilu, ini selain karena tidak adanya bukti yang sahih, bahwa pemilu ini bisa mengubah nasib mereka. Juga, karena baik partai maupun calon-calon pemimpin yang tampil sebagai representasi rakyat itu sudah jatuh di mata mereka, baik karena korupsi dan moral hazard yang lainnya.

Tak terkecuali dengan partai Islam, partai yang mengklaim Islam, atau berbasis massa Islam. Termasuk barisan politikus berlabel kyai, ustadz dan sebagainya. Meski demikian, dalam situasi dan kondisi seperti ini, masih saja ada yang mencoba peruntungan. Siapa tahu, bernasib baik. Namun, disadari atau tidak, sistem demokrasi, parlemen dan habitatnya bukanlah tempat yang baik, bahkan berlumuran noda dan najis.

Demokrasi dan Pemilu

Tidak ada demokrasi tanpa pemilu. Karena pemilu merupakan stempel demokrasi.

Sementara itu, sikap ideologis terhadap pemilu mengharuskan kita, pertama-tama harus memahami fakta pemilu itu sendiri, agar kita tahu hukum syara’ yang terkait dengan pemilu ini.

Sistem demokrasi berdiri di atas dua pilar, yaitu: kedaulatan di tangan rakyat dan rakyat sebagai sumber kekuasaan.  Pilar pertama, dan ini yang terpenting, bahwa yang berhak dalam membuat hukum dan perundang-undangan yang digunakan negara mengurus urusan rakyat adalah rakyat itu sendiri.  Pilar kedua, rakyat juga dijadikan sebagai pemilik hak dalam memilih penguasa, memonitor dan mengoreksinya bahkan mencopotnya dalam sebagian sistemasi.

Karena rakyat tidak mungkin melakukan peran ini secara langsung, kecuali pemilu kepala negara dalam banyak sistem, maka sistem ini menetapkan, bahwa rakyat mewakilkan kepada wakil-wakil yang mereka pilih untuk melaksanakan wewenang tersebut. Jadilah, parlemen sebagai wakil rakyat dalam hal legislasi  dan penetapan perundang-undangan yang disebut sebagai kekuasaan legislatif.  Demikian pula parlemen mewakili rakyat dalam memonitor dan mengoreksi kekuasaan eksekutif.  Dalam sebagian sistem, parlemen mewakili rakyat dalam memilih kepala negara.

Inilah sistem yang oleh sebagian pihak dinilai sebagai sistem modern yang dijalankan oleh banyak bangsa dan umat sebagai metode termodern yang berhasil dicapai umat manusia untuk melangsungan kehidupan politik, yaitu kehidupan masyarakat, negara dan pembuatan hukum. Berkembang dan diterapkannya sistem ini di seluruh negara di dunia, baik secara formalis maupun riil, tidak lebih karena dominasi peradaban Barat yang telah menyerang umat Islam sejak dua abad lalu.  Mereka yang diserang peradaban tersebut dengan berbagai pemikiran dan sistemnya adalah dunia Islam, termasuk negeri Indonesia.

Islam dan Pemilu

Adapun sistem yang dijadikan pedoman umat Islam karena telah diwajibkan kepada mereka oleh keimanan mereka kepada akidah Islam, sesungguhnya sistem tersebut berbeda dengan sistem demokrasi di atas,  baik dari aspek akidah Islam, maupun pilar yang menjadi pondasi tegaknya sistem dan rinciannya.

Pilar terpenting yang menjadi pondasi sistem pemerintahan Islam adalah kedaulatan di tangan syara’.  Pilar ini dinyatakan oleh ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat qath’i ad-dalâlah.  Sebagaimana firman Allah:

إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ

“Keputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah.” (Q.s. Yûsuf [12]: 40)

Keputusan di sini maknanya adalah tasyrî’ (legislasi), yaitu perintah, larangan dan kemubahan.  Bukan dalam konteks kekuasaan dan pelaksanaan politik.  Allah juga berfirman:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الْكَافِرُوْنَ

 “Siapa saja yang tidak menghukumi dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah maka ia termasuk orang-orang yang kafir.” (Q.s. al-Mâidah [5]: 44)

وَلا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لا يُفْلِحُونَ

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “Ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (Q.s. an-Nahl [16]: 116)

Masih banyak ayat yang lain.  Semuanya menunjukkan makna yang sama.  Dengan begitu di dalam sistem Islam tidak ada yang namanya kekuasaan legislatif, sebagaimana dalam sistem demokrasi yang sedang diterapkan (secara formal) di sebagian besar dunia Islam.  Tetapi sumber legislasi dalam sistem Islam adalah nash-nash al-Quran dan as-Sunnah, dan penggalian (istinbath)-nya yang dilakukan oleh para mujtahid.

Hak mengadopsi hukum yang bersifat ijtihadi yang di dalamnya para mujtahid berbeda pendapat adalak wewenang kepala negara yang dipilih oleh umat sebagai wakil mereka dalam menerapkan sistem Islam dan mengurusi urusan mereka.  Kepala negara berpijak kepada ijtihad yang dipandang paling kuat dalilnya, yang dituntut oleh kewajiban mengurus urusan umat.  Ini berdasarkan firman Allah:

أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأَمْرِ مِنْكُمْ

“Taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan ulil amri dari kalian.” (Q.s. an-Nisâ [4]: 59)

Berdasarkan hal itu, dalam sistem Islam, majelis umat yang mewakili rakyat, tidak memiliki apa yang disebut kekuasaan legislatif.  Karena kedaulatan dalam Negara Khilafah ada di tangan syara’.  Kepala negara, Khalifah, adalah pihak yang diberi wewenang untuk mengadopsi hukum syara’ dan undang-undang yang bersifat administratif yang menjadi tuntutan dalam mengurus urusan rakyat.

Hanya saja tidak berarti, bahwa dalam sistem Islam tidak ada pemilu.  Pilar kedua yang menjadi pondasi tegaknya sistem pemerintahan Islam adalah kekuasaan milik umat.  Pilar ini menegaskan, bahwa umat merupakan pemilik hak dalam memilih kepala negara yang akan mengurusi urusan mereka.  Tidak boleh seorang pun menjadi kepala negara, kecuali dengan mendapatkan mandat dari umat melalui baiat yang sah secara syar’i.

Meski begitu, umat tetap bertanggung jawab menjalankan haknya dengan monitor, menasehati dan mengoreksi penguasa, setelah dia dibai’at, jika lalai atau bertindak buruk atau zalim. Wewenang yang dimiliki umat ini membutuhkan sarana, agar bisa diaktualisasikan.  Ini tidak bisa diwujudkan, terlebih ketika umat sudah sedemikian tersebar luas dan jumlahnya terus bertambah, kecuali dengan pemilu.

Karena itu, pemilu ini sesungguhnya merupakan sarana praktis untuk memilih seseorang yang layak mendapatkan bai’at dari umat. Begitu pula pemilu ini merupakan sarana praktis untuk memilih para wakil umat yang mewakili mereka dalam mengoreksi penguasa, memonitor negara dan mengungkapkan tuntutan dan pengaduan umat.  Para wakil umat itu adalah anggota Majelis Ummat (ahlul halli wal ‘aqdi).  Mereka juga mungkin diberi wewenang untuk membatasi calon kepala negara, atau bahkan memilih kepala negara sendiri itu.

Atas dasar itu, maka perbedaan mendasar pemilu dalam sistem demokrasi dan pemilu dalam sistem Islam adalah, bahwa pemilu dalam sistem demokrasi bertujuan untuk melaksanakan legislasi dan itu merupakan perkara yang diharamkan oleh Allah SWT terhadap manusia.  Sedangkan pemilu dalam sistem Islam adalah sebagai representasi, dimana umat memberikan kekuasaan (kepala negara) kepada orang yang mereka pilih untuk mengurusi urusan mereka, atau dengan pemilu itu umat mewakilkan kepada orang yang akan mewakilinya dalam mengoreksi dan menyampaikan pendapat.

Sedangkan pemilu legislatif di Indonesia, jauh dari keberadaannya sebagai pemilu legislatif sebagaimana dalam sistem demokrasi, meski secara teoritis sekalipun. Pemilu di Indonesia juga berjalan sesuai dengan konvensi dan perundang-undangan yang keberadaannya sangat jauh dari melaksanakan politik dalam pengertian yang sesungguhnya. Tidak ada program politik riil pada diri orang-orang yang bersaing untuk menduduki kursi parlemen. Setiap program politik yang ditawarkan oleh mereka yang saling bersaing hanyalah sketsa di atas kertas.

Watak mendasar di dalam pemilu Indonesia ini adalah persaingan antara berbagai kelompok yang membagi negeri di antara mereka dalam konteks pertarungan lokal, yang terkait dengan perannya dalam konstalasi politik global.  Jika satu kelompok memperoleh mayoritas kursi, maka kutub lokal yang ada di belakangnya juga menjadi pemenang.  Sebaliknya jika kelompok lain yang menang, maka yang menang secara lokal adalah kutub-kutub yang ada di belakang kelompok lain itu.  Pada dua kondisi tersebut, keputusan politik di Indonesia tetap tergadaikan pada kepentingan global tertentu.

Tidak ada kebijakan politik riil di dalam negeri Indonesia.  Keputusan-keputusan politik yang ada sesungguhnya datang dari kekuatan transnasional.  Dengan demikian pemilih yang pergi ke tempat pemungutan suara perannya tidak lebih hanya mengokohkan penguasaan salah satu keputusan politik yang datang dari luar tapal batas negerinya.  Masing-masing dari dua kepentingan politik yang datang dari asing itu tidak peduli kepada pemilih, kemaslahatan, masalah utamanya atau masalah skundernya.

Pencalegan dan Pemilihan Caleg dalam Pandangan Syara’

Jika kita ingin menjelaskan hukum syara’ di dalam pemilu ini, baik pencalonan maupun pemilihan, bisa dijelaskan:

Karena pemilu adalah representasi dari pemilih kepada calon, sementara representasi dalam Islam adalah hal yang mubah, selama merupakan wakalah (representasi) dalam aktivitas yang disyariatkan.  Karena wakil yang terpilih adalah wakil rakyat dalam mengekspresikan pendapat mereka dalam urusan politik, yaitu mengatur urusan rakyat.  Berdasarkan semuanya itu, maka pecalonan dan pemilihannya adalah mubah.  Dengan syart, calon-calon yang akan dipilih itu mempunyai program-program baku yang sesuai dengan syara’, dimana calon tersebut dipilih berdasarkan programnya, dan dia pun terikat dengannya setelah terpilih.  Hal-hal baku itu adalah:

  1. Tidak menyetujui konstitusi dan perundang-undangan buatan manusia yang sedang diterapkan di Indonesia, kemudian berjuang untuk menggantinya dengan sistem Islam.
  2. Tidak ikut serta dalam proses legislasi, karena menetapkan hukum bukanlah hak manusia.  Karena kedaulatan dalam kehidupan kaum Muslim wajib dikembalikan kepada syara’.
  3. Tidak ikut serta dalam memilih presiden, jika parlemen mempunyai hak memilih presiden, karena presiden yang terpilih memerintah dengan hukum yang tidak diturunkan oleh Allah.
  4. Hendaknya tidak memberikan kepercayaan kepada pemerintahan manapun karena kekuasaan eksekutif mengimplementasikan konstitusi dan perundang-undangan buatan manusia. Karena presiden juga memerintah dengan selain apa yang telah diturunkan oleh Allah.
  5. Tidak terlibat dalam menyetujui APBN, karena APBN ini disusun berdasarkan asas yang lain, selain Islam, yaitu sistem Kapitalisme yang berlumuran riba dan transaksi finansial yang diharamkan oleh syara’.  Lebih dari itu, APBN tersebut menjadikan negara tunduk pada organisasi ekonomi global, dan perusahaan Kapitalisme yang merampok kekayaan umat manusia.
  6. Hendaknya tidak berpartisipasi dalam menyetujui perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat oleh penguasa.  Karena perjanjian-perjanjian itu ditetapkan berdasarkan konstitusional dan perundang-undangan yang menyalahi syariah.  Disamping perjanjian-perjanjian itu pada kebanyakan kondisi memberikan jalan kepada negara-negara besar untuk menguasai umat.  Padahal Allah berfirman:

وَلَنْ يَجْعَلَ اللهُ لِلْكَافِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلاً

 “Dan Allah sekali-kali tidak akan menjadikan jalan bagi kaum kafir untuk menguasai kaum mukmin.” (Q.s. an-Nisâ’ [4]: 141)

  1. Hendaknya calon terpilih mengoreksi kekuasaan eksekutif berdasarkan hukum-hukum syariah Islam, bukan berdasarkan konstitusi dan perundang-undangan buatan manusia.  Karena Allah berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ

“Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri dari kalian. Kemudian jika kalian berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.” (QS. an-Nisâ’ [4]: 59)

  1. Hendaknya tidak berkoalisi dalam aksi pemilihannya dengan calon-calon yang tidak berpegang kepada hukum-hukum Islam dalam program dan sikap politik mereka.  Karena dengan koalisi itu artinya dia menyetujui jalan mereka dan menyeru pemilih untuk memilih mereka padahal Allah SWT berfirman:

 وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

 “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS. al-Mâidah [5]: 2)

[http://hizbut-tahrir.or.id]

942445_495140480535067_1451756365_nImplementasi Struktur Daulah Islam: Pada Masa Rasul saw.

Dalil Wajibnya Menegakkan Institusi Politik Pemerintahan Islam.

Sejak Rasul saw tiba di Madinah, beliau memerintah kaum Muslim, memelihara semua kepentingan mereka, mengelola semua urusan mereka, dan mewujudkan masyarakat Islam. Beliau juga mengadakan perjanjian dengan Yahudi, dengan Bani Dhamrah, Bani Mudlij, Quraisy, penduduk Ailah, Jirba’, dan Adzrah. Beliau memberikan janji kepada manusia tidak akan menghalanghalangi orang yang berhaji ke Baitullah dan tidak boleh ada seorang pun yang takut dalam bulan-bulan haram. Lalu beliau mengutus Hamzah bin Abdul Muthallib, ‘Ubaidah bin al-Harits dan Sa’ad bin Abi Waqash dalam berbagai ekspedisi untuk memerangi Quraisy. Beliau juga mengutus Zaid bin Haritsah, Ja’far bin Abi Thalib dan ‘Abdullah bin Rawahah untuk memerangi Romawi. Beliau mengutus Abdurrahman bin ‘Auf untuk memerangi Daumatul Jandal dan mengutus ‘Ali bin Abi Thalib beserta Basyir bin Sa’ad ke daerah Fidak. Selanjutnya Rasul saw mengutus Abu Salamah bin ‘Abdul Asad ke Qathna dan Najd, mengutus Zaid bin Haritsah ke Bani Salim lalu ke Judzam kemudian ke Bani Fuzarah di Lembah Qura terakhir ke Madyan, mengutus ‘Amru bin Al ‘Ash ke Dzati Salasil di wilayah Bani ‘Adzrah dan mengutus yang lainnya ke berbagai daerah. Beliau sering memimpin sendiri pasukan dalam berbagai peperangan terutama perang yang sangat besar.

Beliau mengangkat para wali untuk berbagai wilayah setingkat propinsi dan para amil untuk berbagai daerah setingkat kota. Beliau mengangkat ‘Atab bin Usaid menjadi wali di kota Makkah setelah difutuhat dan Badzan bin Sasan setelah dia memeluk Islam menjadi wali di Yaman, mengangkat Mu’adz bin Jabal al-Khazraji menjadi wali di Janad, mengangkat Khalid bin Sa’id bin Al ‘Ash menjadi amil di Sanaa, Ziyad bin Labid bin Tsa’labah al-Anshari menjadi amil di Hadhramaut, mengangkat Abu Musa al-Asy’ariy menjadi amil di Zabid dan ‘Adn, ‘Amru bin Al-‘Ash menjadi amil di Oman, Muhajir bin Abi Umayyah menjadi amil di Sanaa, ‘Adi bin Hatim menjadi wali Thuyyia, al-’Alla bin al-Hadhramiy menjadi amil di Bahrain dan Abu Dujanah sebagai amil Rasul saw di Madinah. Ketika mengangkat para wali, beliau saw memilih mereka yang paling dapat berbuat terbaik dalam kedudukan yang akan disandangnya, selain hatinya telah dipenuhi dengan keimanan. Beliau juga bertanya kepada mereka tentang tata cara yang akan mereka jalani dalam mengatur pemerintahan. Diriwayatkan dari beliau saw pernah bertanya kepada Mu’adz bin Jabal al-Khazraji saat mengutusnya ke Yaman, “Dengan apa engkau akan menjalankan pemerintahan?” Dia menjawab, “Dengan Kitab Allah.” Beliau bertanya lagi, “Jika engkau tidak menemukannya?” Dia menjawab, “Dengan Sunah Rasulullah.” Beliau bertanya lagi, “Jika engkau tidak menemukannya?” Dia menjawab, “Saya akan berijtihad dengan pikiran saya.” Selanjutnya beliau berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pemahaman kepada utusan Rasulullah terhadap yang Allah dan Rasul-Nya cintai”. Diriwayatkan dari beliau saw pernah mengangkat ‘Abban bin Sa’id menjadi Wali di Bahrain, lalu beliau berpesan kepadanya, “Bersikap baiklah kepada ‘Abdul Qais dan muliakanlah orang-orangnya”.

Beliau saw selalu mengirim para wali dari kalangan orang yang terbaik dari mereka yang telah masuk Islam. Beliau memerintahkan mereka untuk membimbing orang-orang yang telah masuk Islam dan mengambil zakat dari mereka. Dalam banyak kesempatan beliau melimpahkan tugas kepada para wali untuk mengurus berbagai kewajiban berkenaan dengan har ta, memerintahkannya untuk selalu menggembirakan masyarakat dengan Islam, mengajarkan al-Quran kepada mereka, memahamkan mereka tentang agama dan berpesan kepada seorang wali supaya bersikap lemah lembut kepada masyarakat dalam kebenaran serta bersikap tegas dalam kezaliman. Juga agar wali tersebut mencegah mereka bila di tengah-tengah masyarakat muncul sikap bodoh yang mengarah kepada seruan-seruan kesukuan dan primordialisme, lalu mengubah seruan mereka hanya kepada Allah yang tiada sekutu bagi-Nya. Beliau juga memerintahkan wali untuk mengambil seperlima harta dan zakat yang diwajibkan kepada kaum Muslim. Orang Nasrani dan Yahudi yang masuk Islam dengan ikhlas dari dalam dirinya dan beragama Islam, maka dia adalah bagian dari kaum Mukmin. Hak dan kewajiban mereka sama dengan kaum Mukmin. Siapa saja yang tetap dalam kenasranian atau keyahudiannya, maka sesungguhnya dia tidak akan diganggu. Di antara pesan yang disampaikan Rasul kepada Mu’adz ketika mengutusnya ke Yaman adalah, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari kalangan Ahli Kitab. Jadikanlah seruan pertama yang akan engkau sampaikan kepada mereka adalah menyembah Allah SWT. Jika mereka telah mengenal Allah SWT, maka kabarkan kepada mereka bahwa Allah SWT mewajibkan mereka zakat yang diambil dari orang yang kaya dan diserahkan kepada orang-orang fakirnya. Jika mereka menaatinya, maka ambillah dari mereka. Dan jagalah kehormatan harta mereka. Takutlah pada doa orang-orang yang teraniaya, karena sesungguhnya antara mereka dan Allah tidak ada penghalang”.

Kadang-kadang beliau saw mengirim petugas khusus untuk urusan harta. Setiap tahun beliau mengutus Abdullah bin Rawahah ke Yahudi Khaibar untuk menghitung hasil pertanian mereka. Mereka pernah mengadu kepada Rasul saw gara-gara Ibnu Rawahah begitu teliti dalam melakukan perhitungan, lalu berencana untuk menyuap Ibnu Rawahah. Kemudian mereka mengumpulkan sejumlah perhiasan yang digunakan istri-istri mereka seraya berkata, “Ini dipersembahkan untuk anda dan ringankanlah beban kami serta longgarkanlah dalam pembagian”. Abdullah berkata, “Hai orang-orang Yahudi! Sesungguhnya kalian adalah mahluk Allah SWT yang paling aku benci. Perhiasan-perhiasan yang kalian sodorkan kepadaku agar aku membuat keringanan kepada kalian sama sekali tidak membebaniku. Adapun risywah yang kalian ajukan kepadaku sesungguhnya itu adalah haram dan kami tidak akan memakannya!”. Mereka menanggapi, “Ya, dengan begitulah langit dan bumi tegak”.

Beliau saw selalu mengungkap keadaan para wali dan amil serta mendengarkan informasi tentang mereka. Beliau telah memberhentikan al-’Alla’ bin al-Hadhrami, amil beliau di Bahrain, karena utusan ‘Abdul Qais mengadukannya kepada beliau. Beliau saw senantiasa mengontrol para amil dan mengevaluasi pendapatan serta pengeluaran mereka. Beliau mengangkat seseorang untuk tugas penarikan zakat. Ketika kembali, petugas tersebut menghitung bawaannya dan berkata, “Ini bagian anda dan yang ini dihadiahkan untukku”. Nabi saw menanggapi, “Tidak patut seseorang yang kami pekerjakan pada suatu pekerjaan dengan sesuatu yang Allah kuasakan kepada kami, lalu dia berkata, ‘Ini bagian anda dan yang ini dihadiahkan untukku.’ Kenapa dia tidak diam saja di rumah bapak dan ibunya, lalu menunggu, apakah akan datang hadiah kepadanya atau tidak?!” Beliau melanjutkan, “Siapa saja yang kami tugasi untuk suatu pekerjaan dan kami telah memberikan upah kepadanya, maka apa yang dia ambil selain upah itu adalah ghulul”.

Penduduk Yaman pernah mengadu tentang Mu’adz yang suka memanjangkan shalat (ketika jadi imam), lalu beliau menegurnya dan bersabda, “Siapa saja yang memimpin manusia dalam shalat, maka ringankanlah!”. Beliau saw telah mengangkat para Qadhi yang bertugas menetapkan keputusan hukum di tengah-tengah masyarakat. Beliau mengangkat ‘Ali bin Abi Thalib sebagai Qadhi di Yaman, ‘Abdullah bin Naufal menjadi Qadhi di Madinah dan menugaskan Mu’adz bin Jabal serta Abu Musa al-Asy’ariy sebagai Qadhi di Yaman. Beliau bertanya kepada keduanya, “Dengan apa kalian berdua akan menetapkan hukum?” Keduanya menjawab, “Jika kami tidak menemukan hukum dalam al-Kitab dan as-Sunah, kami akan mengqiyaskan satu perkara dengan perkara lainnya. Mana yang lebih dekat pada kebenaran, itulah yang akan kami gunakan”. Nabi saw lalu membenarkan keduanya. Ini menunjukkan bahwa beliau memilih para Qadhi dan menetapkan tata cara bagi mereka dalam memutuskan suatu perkara. Beliau tidak cukup dengan mengangkat para Qadhi melainkan menetapkan juga mahkamah mazhalim.

Beliau saw mengatur langsung kemaslahatan masyarakat dan mengangkat para petugas pencatat untuk mengelola kemaslahatankemaslahatan tersebut. Mereka itu menempati posisi setingkat kepala biro. Ali bin Abi Thalib adalah penulis perjanjian bila ada perjanjian dan penulis perjanjian perdamaian bila ada perjanjian damai. Mu’aiqib bin Abi Fatimah adalah petugas pembubuh stempel beliau serta pencatat ghanimah. Hudzaifah bin al-Yaman bertugas mencatat hasil pertanian Hijaz. Zubair bin ‘Awwam bertugas mencatat harta zakat. Mughirah bin Syu’bah mencatat berbagai hutang dan muamalah. Syurahbil bin Hasanah bertugas membuat berbagai naskah perjanjian yang ditujukan kepada para raja. Beliau mengangkat seorang pencatat atau kepala untuk setiap urusan kemaslahatan yang ada, walau sebanyak apapun jumlahnya.

Beliau saw banyak bermusyawarah dengan para sahabatnya. Beliau selalu bermusyawarah dengan para pemikir dan berpandangan luas, orang-orang yang berakal serta memiliki keutamaan, memiliki kekuatan dan keimanan serta yang telah teruji dalam penyebarluasan dakwah Islam. Mereka adalah 7 orang dari kaum Anshar dan 7 lagi dari Muhajirin. Diantaranya adalah Hamzah, Abu Bakar, Ja’far, ‘Umar, ‘Ali, Ibnu Mas’ud, Sulaiman, ‘Ammar, Hudzaifah, Abu Dzar, Miqdad dan Bilal. Beliau juga kadang-kadang bermusyawarah dengan selain mereka, hanya saja merekalah yang lebih banyak dijadikan tempat mencari pendapat. Mereka itu berkedudukan sebagai sebuah majelis tempat melakukan aktivitas syuro.

Beliau saw telah menetapkan beberapa pungutan atas kaum Muslim dan selain mereka. Juga pungutan atas tanah, buah-buahan dan ternak. Pungutan tersebut antara lain berupa zakat, ‘usyur, fai-iy, kharaj, dan jizyah. Sedangkan harta anfal dan ghanimah dimasukkan ke Baitul Mal. Beliau mendistribusikan zakat kepada delapan golongan yang disebutkan dalam al-Quran dan tidak diberikan kepada selain golongan tersebut, serta tidak digunakan untuk mengatur urusan negara. Beliau membiayai pemenuhan kebutuhan masyarakat dari fai-iy, kharaj, jizyah dan ghanimah. Itu semua sangat memadai untuk mengatur pengelolaan negara serta penyiapan pasukan militer. Negara tidak pernah merasa memerlukan tambahan harta selain itu.

1_153644789250e76bccDemikianlah Rasul saw telah menegakkan sendiri struktur Daulah Islam dan telah menyempurnakannya semasa hidupnya. Negara memiliki kepala negara, para mu’awwin, para wali, para qadhi, militer, kepala biro, dan majlis tempat beliau melakukan syuro. Struktur ini, baik bentuk maupun wewenangnya, merupakan thariqah yang wajib diikuti dan secara globalnya ditetapkan berdasarkan dalil mutawatir. Beliau saw menjalankan fungsi-fungsi kepala negara sejak tiba di Madinah hingga beliau saw wafat. Abu Bakar dan ‘Umar adalah dua orang mu’awwin beliau. Para sahabat telah sepakat, setelah beliau saw wafat, untuk mengangkat seorang kepala negara yang akan menjadi Khalifah bagi Rasul saw dalam aspek kepemimpinan negara saja, bukan aspek risalah maupun nubuwah. Karena hal tersebut telah ditutup oleh beliau saw. Demikianlah, Rasul saw telah membangun struktur negara secara sempurna selama hidupnya dan meninggalkan bentuk pemerintahan serta struktur negara yang keduanya dapat diketahui serta nampak jelas sekali.

Sumber:

Taqiyuddin An-Nabhani, ad-Daulah al-Islamiyyah, cet. 7, Dar al-Ummah – Beirut 2002

Sirah Ibnu Hisyam

Oleh: KH. Hafidz Abdurrahman, MA (DPP Hizbut Tahrir Indonesia)

aya-sofia-istanbul-bezienswaardigheden-in-i-2(p location,475)(c 0)Banyak negara memanfaatkan bidang pariwisata sebagai salah satu sumber perekonomiannya. Dengan memanfaatkan potensi keindahan alam, baik yang alami maupun buatan, serta keragaman budaya yang ada, dunia pariwisata dikembangkan sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Namun, di sisi lain pariwisata ini juga mempunyai dampak negatif kepada negara, khususnya masyarakat setempat. Dampak itu terlihat melalui invasi budaya di dalam negara, khususnya masyarakat yang hidup di sekitar obyek wisata.

Karena itu, pertanyaan kemudian adalah, jika Khilafah berdiri, apakah bidang pariwisata ini akan tetap dipertahankan, dan bahkan dikembangkan, atau justru sebaliknya? Lalu, bagaimana kebijakan Khilafah dalam bidang pariwisata ini?

Negara Dakwah

Sebagai negara dakwah, Khilafah menerapkan seluruh hukum Islam di dalam dan ke luar negeri. Dengan begitu, Khilafah telah menegakkan kemakrufan, dan mencegah kemunkaran di tengah-tengah masyarakat. Prinsip dakwah inilah yang mengharuskan Khilafah untuk tidak membiarkan terbukanya pintu kemaksiatan di dalam negara. Termasuk melalui sektor pariwisata ini.

Obyek yang dijadikan tempat wisata ini, bisa berupa potensi keindahan alam, yang nota bene bersifat natural dan anugerah dari Allah SWT, seperti keindahan pantai, alam pegunungan, air terjun dan sebagainya. Bisa juga berupa peninggalan bersejarah dari peradaban Islam. Obyek wisata seperti ini bisa dipertahankan, dan dijadikan sebagai sarana untuk menanamkan pemahaman Islam kepada wisatawan yang mengunjungi tempat-tempat tersebut.

Ketika melihat dan menikmati keindahan alam, misalnya, yang harus ditanamkan adalah kesadaran akan Kemahabesaran Allah, Dzat yang menciptakannya. Sedangkan ketika melihat peninggalan bersejarah dari peradaban Islam, yang harus ditanamkan adalah kehebatan Islam dan umatnya yang mampu menghasilkan produk madaniah yang luar biasa. Obyek-obyek ini bisa digunakan untuk mempertebal keyakinan wisatawan yang melihat dan mengunjunginya akan keagungan Islam.

Dengan begitu itu, maka bagi wisatawan Muslim, obyek-obyek wisata ini justru bisa digunakan untuk mengokohkan keyakinan mereka kepada Allah, Islam dan peradabannya. Sementara bagi wisatawan non-Muslim, baik Kafir Mu’ahad maupun Kafir Musta’man, obyek-obyek ini bisa digunakan sebagai sarana untuk menanamkan keyakinan mereka pada Kemahabesaran Allah. Di sisi lain, juga bisa digunakan sebagai sarana untuk menunjukkan kepada mereka akan keagungan dan kemuliaan Islam, umat Islam dan peradabannya.

007-abbasid_palaceKarena itu, obyek wisata ini bisa menjadi sarana dakwah dan di’ayah (propaganda). Menjadi sarana dakwah, karena manusia, baik Muslim maupun non-Muslim, biasanya akan tunduk dan takjub ketika menyaksikan keindahan alam. Pada titik itulah, potensi yang diberikan oleh Allah ini bisa digunakan untuk menumbuhkan keimanan pada Dzat yang menciptakannya, bagi yang sebelumnya belum beriman. Sedangkan bagi yang sudah beriman, ini bisa digunakan untuk mengokohkan keimanannya. Di sinilah, proses dakwah itu bisa dilakukan dengan memanfaatkan obyek wisata tersebut.

Menjadi sarana propaganda (di’ayah), karena dengan menyaksikan langsung peninggalan bersejarah dari peradaban Islam itu, siapapun yang sebelumnya tidak yakin akan keagungan dan kemuliaan Islam, umat dan peradabannya akhirnya bisa diyakinkan, dan menjadi yakin. Demikian juga bagi umat Islam yang sebelumnya telah mempunyai keyakinan, namun belum menyaksikan langsung bukti-bukti keagungan dan kemuliaan tersebut, maka dengan menyaksikannya langsung, mereka semakin yakin.

Bertentangan dengan Peradaban Islam

Sementara obyek wisata, yang merupakan peninggalan bersejarah dari peradaban lain, maka Khilafah bisa menempuh dua kebijakan:

Pertama, jika obyek-obyek tersebut merupakan tempat peribadatan kaum kafir, maka harus dilihat: Jika masih digunakan sebagai tempat peribadatan, maka obyek-obyek tersebut akan dibiarkan. Tetapi, tidak boleh dipugar atau direnovasi, jika mengalami kerusakan. Namun, jika sudah tidak digunakan sebagai tempat peribadatan, maka obyek-obyek tersebut akan ditutup, dan bahkan bisa dihancurkan.

Kedua, jika obyek-obyek tersebut bukan merupakan tempat peribadatan, maka tidak ada alasan untuk dipertahankan. Karena itu, obyek-obyek seperti ini akan ditutup, dihancurkan atau diubah. Ini seperti dunia fantasi yang di dalamnya terdapat berbagai patung makhluk hidup, seperti manusia atau binatang. Tempat seperti ini bisa ditutup, patung makhluk hidupnya harus dihancurkan, atau diubah agar tidak bertentangan dengan peradaban Islam.

Ketika Muhammad al-Fatih menaklukkan Konstantinopel, karena waktu itu hari Jumat, maka gereja Aya Shopia pun disulap menjadi masjid. Gambar-gambar dan ornamen khas Kristen pun dicat. Setelah itu, gereja yang telah disulap menjadi masjid itu pun digunakan untuk melakukan shalat Jumat oleh Muhammad al-Fatih dan pasukannya.

Bukan Sumber Devisa

Meski bidang pariwisata, dengan kriteria dan ketentuan sebagaimana yang telah disebutkan di atas tetap dipertahankan, tetapi tetap harus dicatat, bahwa bidang ini meski bisa menjadi salah satu sumber devisa, tetapi ini tidak akan dijadikan sebagai sumber perekonomian Negara Khilafah. Selain karena tujuan utama dipertahankannya bidang ini adalah sebagai sarana dakwah dan propaganda, Negara Khilafah juga mempunyai sumber perekonomian yang bersifat tetap.

Perbedaan tujuan utama dipertahankannya bidang ini oleh Negara Khilafah dan yang lain mengakibatkan terjadinya perbedaan dalam kebijakan masing-masing terhadap bidang ini. Dengan dijadikannya bidang ini sebagai sarana dakwah dan propaganda oleh Khilafah, maka Negara Khilafah tidak akan mengeksploitasi bidang ini untuk kepentingan ekonomi dan bisnis. Ini tentu berbeda, jika sebuah negara menjadikannya sebagai sumber perekonomiannya, maka apapun akan dilakukan demi kepentingan ekonomi dan bisnis. Meski untuk itu, harus mentolelir berbagai praktik kemaksiatan.

Di sisi lain, Negara Khilafah telah mempunyai empat sumber tetap bagi perekonomiannya, yaitu pertanian, perdagangan, industri dan jasa. Keempat sumber inilah yang menjadi tulang punggung bagi Negara Khilafah dalam membiayai perekonomianya. Selain keempat sumber tetap ini, Negara Khilafah juga mempunyai sumber lain, baik melalui pintu zakat, jizyah, kharaj, fai’, ghanimah hingga dharibah. Semuanya ini mempunyai kontribusi yang tidak kecil dalam membiayai perekonomian Negara Khilafah.

Dengan demikian, Negara Khilafah sebagai negara pengemban ideologi dan negara dakwah, akan tetap bisa menjaga kemurniaan ideologi dan peradabannya dari berbagai invasi budaya yang datang dari luar. Pada saat yang sama, justru Negara Khilafah bisa mengemban ideologi dan dakwah, baik kepada mereka yang memasuki wilayahnya maupun rakyat negara kafir di luar wilayahnya.

Begitulah kebijakan Negara Khilafah dalam bidang pariwisata. [http://mediaumat.com]

Blog pada WordPress.com. | Tema: Motion oleh volcanic.
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 8.112 pengikut lainnya.

%d bloggers like this: